Jumat, 08 Agustus 2014
TATA CARA ZIARAH KUBUR
ZIARAH KUBUR
A. PENGERTIAN DAN HUKUMNYA
Kata “ziarah” menurut bahasa berarti menengok, jdai ziarah kubur artinya menengok kubur. Sedang menurut syariat Islam, ziarah kubur itu bukan hanya sekedar menengok kubur, bukan pula untuk sekedar tahu dan mengerti keadaan kubur atau makam, akan tetapi kedatangan seseorang ke kubur adalah dengan maksud untuk mendoakan kepada yang dikubur muslim dan mengirim pahala untuknya atas bacaan ayat-ayat Al-Quran dan kalimah-kalimah thayyibah, seperti tahlil, tahmid, tasbih, shalawat dan lain-lain.
Ziarah kubur hukumnya sunah, sebagaimana hadis riwayat Ahmad, Muslim dan Ashhabussunan dari Abdullah bin Buraidah yang diterima dari bapaknya bahwa Nabi Saw. Bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ فَزُوْرُهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ اْلاٰخِرَةِ ( رواه احمد ومسلم واصحاب السنن)
Artinya : Dahulu saya melarang menziarahi kubur, adapun sekarang berziarah ke sana, karena yg demikian itu akan mengingatkanmu akan hari akhirat. (HR. Ahmad, Muslim, dan Ashabus Sunan)
Dengan adanya hadis ini, maka ziarah kubur itu hukumnya boleh bagi laki-laki dan perempuan. Namun demikian, bagaimana dengan hadis Nabi Saw. yang secara tegas menyatakan larangan perempuan berziarah kubur:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوِّارَتِ الْقُبُوْرِ (رواه احمد )
Artinya : Dari Abu Hurairah ra. Bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. melaknat wanita yang berziarah kubur.“ (HR. Ahmad)
Menyikapi hadis ini ulama menyatakan bahwa larangan itu telah dicabut menjadi sebuah kebolehan berziarah baik bagi laki-laki dan perempuan. Dalam kitab Sunan al-Titmidzi disebutkan:
وَقَدْ رَأَى بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ اَنَّ هٰذَاكَانَ قَبْلَ أَنْ يُرَخِّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَلَمَّا رَخَّصَ دَخَلَ فِيْ رُخْصَتِهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَآءُ.
Artinya : Sebagian Ahli ilmu mengatakan bahwa hadis itu diucapkan sebelum Nabi Saw. membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah Saw. membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu. (Sunan al-Tirmidzi)
B. TATA CARA ZIARAH KUBUR
Adapun tata cara ziarah kubur adalah sebagai berikut :
Hendaknya berwudhu lebih dulu sebelum menuju ke Makam untuk berziarah.
Setelah sampai di Makam (Kuburan), hendaklah memberi salam serta mendo’akan ahli kubur. Di bawah ini ada beberapa contoh salam kepada ahli kubur, silahkan memilih sendiri mana yang diamalkan dan diperlukan :
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ اَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَاِنَّا اِنْ شَآءَاللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ. اَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ اَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ.
Artinya : Semoga kesejahteraan atas kalian, wahai ahli kubur dari golongan kaum Mukminin dan Muslimin, dan kami insya Allah juga akan menyusul kalian. Kalian telah mendahului kami dan kami akan mengikuti kalian. Aku memohon kepada Allah untuk kami dan untuk kalian supaya diberi kesejahteraan. (HR. Muslim, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ وَاِنَّا اِنْ شَآءَاللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ.
Artinya : Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, negeri kaum mukminin. Dan kami atas kehendak Allah akan menyusul kalian
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَااَهْلَ الْقُبُوْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُؤْمِنِيْنَ اَنْتُمْ لَنَا سَلَفٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ وَاِنَّا اِنْ شَآءَاللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ. نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ وَيَغْفِرُاللهُ لَنَا وَلَكُمُ الذُّنُوْبَ، آنَسَ اللهُ وَحْشَتَكُمْ وَرَحِمَ اللهُ غُرْبَتَكُمْ وَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَقَبِلَ اللهُ حَسَنَاتِكُمْ.
Artinya : Semoga keselamatan tercurah kepada kalian wahai ahli kubur dari golongan kaum Muslimin dan Mukminin, kalian mendahului kami dan kami akan mengikuti kalian, sesungguhnya kami atas kehendak Allah akan menyusul kalian. Kami mohon kepada Allah untuk kami dan kalian kesejahteraan, semoga Allah mengampuni dosa-dosa kami dan kalian. Semoga Allah menghibur kegelisahan kalian dan semoga Allah member kasih sayang atas keterasingan kalian, semoga A
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar